Kejari Tangkap Buron YS Saat Ke Polres Pelalawan, Kamis 11 Agustus 2022

Kejari Tangkap Buron YS  Saat Ke Polres Pelalawan

Jumat, 12 Agustus 2022 - 17:43:49 WIB
Share Tweet Google +

PELALAWAN, CATATANRIAU.com | Tim Tangkap Buron (Tabur) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melakukan eksekusi terhadap Yusuf Siahaan terpidana penganiayaan saudara kandungnya. Setelah keluar putusan Mahkamah Agung Nomor 1212  K/PID/2020 tanggal 27 Oktober 2020 terbukti melakukan Tindak Pidana Penganiayaan yang melanggar Pasal 351 KUHPidana. Yusuf Siahaan menjadi buron selama ini ditangkap, Kamis (11/08/2022).

Yusuf,  dijatuhkan pidana selama 8 bulan penjara dan telah menjalani masa tahanan selama 5 bulan saat menjalani persidangan tingkat pertama. Dengan keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) tersebut membuat Yusuf Siahaan harus kembali ditahan dan menjalani sisa massa tahanan yakni selama tiga bulan lagi.

Sedangkan kasasi yang diajukan Yusuf Siahaan di tolak MA. Hingga saat putusan MA keluar dan di panggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan tidak hadir. Maka saat terpidana sedang berada di Mapolres Pelalawan, untuk mengurus sesuatu hal. Tim Tabur Kejari Pelalawan, dan tim Jaksa Eksekutor dibantu oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan langsung melakukan eksekusi.

Tanpa ada perlawanan terpidana penganiayaan saudara kandung ini, langsung diamankan dan digiring masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Pelalawan, untuk di jebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Sedangkan tim Tabur Kejari Pelalawan dipimpin F A Huzni, SH, MH selaku Kasi Intelijen, Rahadian Mahardika SH, selaku jaksa di bidang Intelijen.Sedangkan Jaksa Eksekutor yang melaksanakan putusan adalah Niky Junismero, SH selaku Kasi Pidum, bersama Rahmad Hidayat SH, selaku Kasubsi Penuntutan dan Ray Leonardo, SH selaku Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidana Umum Kejari Pelalawan.

''Atas putusan kasasi Mahkamah Agung, kita melakukan eksekusi terpidana Yusuf Siahaan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Atas kasus penganiayaan," ujar Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina, SH, MH, melalui Kasi Intel, Fasthatul Amul Azmi, SH.Sementara kasus penganiayaan yang dilakukan Yusuf Siahaan di Jalan Poros Bukit Horas Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, kepada saudara kandungnya Iwan Sarjono Siahaan, Sabtu tanggal 21 September 2019 silam.

Hingga ia ditangkap Polres Pelalawan dan limpahkan ke Kejari Pelalawan, serta di proses hingga ke meja hijau. Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ray Leonardo SH.Sementara sidang mulai di gelar tahun 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan yang dipimpin majelis hakim, Melind Aritonang SH, didampingi dua hakim anggota Nurrahmi SH dan Joko Ciptanto SH, MH.

Setelah beberapa kali digelar sidang, JPU, Ray Leonardo SH, menuntut terdakwa Yusuf Siahaan, pidana penjara 10 bulan, karena dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. Namun vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Pelalawan kepada terdakwa Yusuf Siahaan, 5 bulan penjara dan dipotong massa tahanan yang telah dijalani. Sidang putusan, Senin, 11 Mei 2020.
Sehingga JPU Kejari Pelalawan keberatan atas vonis ringan terdakwa Yusuf Siahaan yakni separuh dari tuntutan. Hingga mengajukan banding ke PT Pekanbaru dan divonis 8 bulan penjara.Tidak puas, terdakwa Yusuf Siahaan mengajukan kasasi ke MA, hingga JPU juga ikut kasasi. Tetapi hasilnya putusan MA menolak kasasi yang diajukan Yusuf Siahaan dan tetap dijatuhkan pidana selama 8 bulan penjara."Karena sebelumnya telah dijalani massa tahanan selama 5 bulan saat menjalani persidangan. Sehingga dengan keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung tersebut membuat terpidana harus kembali ditahan selama 3 bulan lagi untuk memenuhi jumlah penahanan sesuai putusan kasasi tersebut,'' tutur FA Huzni. ***


Laporan : E Pangaribuan 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex